SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, dengan tegas mengatakan. Jika nanti dalam pelaksanaan rekrutmen P3K di temukan ada cacat administrasi, pilihannya ada dua, mengundurkan diri atau di proses hukum. Senin (23/6/2025).
" Jika di temukan ada P3K yang dokumen persyaratannya cacat administrasi, pilihanya ada 2, pertama; mengundurkan diri, yang kedua; di BAP serta di proses hukum," tegasnya.
Hal tersebut ditegaskan Andi saat di wawancarai awak media suara cianjur di ruang kerjanya. Kantor BKPDSM Kabupaten Cianjur Bidang PPIK Jl. Raya Cianjur- Bandung Karangtengah pada Senin, 16 Juni 2025, ia juga mengatakan, sanksi pengunduran diri serta proses hukum bagi P3K yang persyaratannya cacat administrasi secepatnya akan di proses sesuai dengan aturan, asal ada pihak yang membuat laporan resmi kepada BKPSDM.
Kemudian saat ditanya awak media mengenai persyaratan administrasi P3K an. AR. Kabid PPIK BKPSDM Kabupaten Cianjur Andi Juandi menjelaskan.
" Terkait permasalahan proses P3K AR berdasarkan surat-surat yang ada pertama pihak Kepala Sekolah SMPN 3 Cibeber mengeluarkan SK Pengangkatan Tenaga Administrasi Umum tidak tetap terhitung sejak tanggal 01 Juli 2023," jawabnya.
Sambung Andi, kedua Kepala Sekolah SMPN 3 mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja an. AR dengan tanggal surat yang ditandatangan Kepala Sekolah stempel basah 14 Oktober 2024.
" Kemudian pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Nomor: 800/054/Disdikpora/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani diatas materai stempel basah oleh Ruhli Solihudin selaku Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur." bebernya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, menindaklanjuti sesuai dengan bukti persyaratan yang diterima, adapun terkait isi surat-surat yang ada tidak sesuai dengan fakta kenyataan dilapangan kami tidak mengecek lebih jauh satu persatu lebih dalam.
" Dikarenakan ribuan peserta seleksi P3K tidak mungkin dicek satu persatu kelapangan," pungkasnya.
Sebelumnya pada hari Rabu, 11 Juni 2025 Lilis Hamidah Kepala Sekolah SMPN 3 Cibeber, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi.
" Iya...Pak AR ini sempat saya rekomendasikan, berhubung di sekolah saya membutuhkan untuk PNS tata usaha, karena disini belum ada, makanya saya memberikan rekomendasi tersebut," terang Kepala Sekolah.
Tahun berapa Ibu Kepala Sekolah memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan? tanya awak media.
" Tahunnya sekitar...antara 2023- 2024 lah," jawabnya.
Apakah sebelumnya AR pernah mengajar di SMP yang Ibu Pimpin? kejar awak media kembali bertanya.
" Belum pernah," jawab Kepala Sekolah singkat.
Jadi alasan Ibu Kepala Sekolah merekomendasikan AR dasarnya apa? tanya awak media.
" Karena saya butuh, sebelumnya ia bekerja di kecamatan, informasinya seperti itu," jawabnya.
Setelah ini, apa langkah Ibu Kepsek selanjutnya, apakah akan mempertanyakan kembali ke yang bersangkutan?, tanya awak media.
" Ngak, cukup disini...kalau misalkan saya punya rezeki, punya PNS tata usaha disini, ya itu rezeki kami, kalau engak, ya terserah yang mengatur diatas, yang diatas lebih tahu kemampuan dia, baiknya di tempatkan dimana," jawab Kepsek.
Untuk posisi TU sendiri gimana sekarang, Ibu kan kekurangan tenaga tata usaha, apakah posisi TU saat ini sudah ada yang mengisi?, tanya awak media.
" Belum...untuk PNSnya belum, kalau honor ada sih, saya menjabat Kepsek disini dari tahun 2022 akhir," jelasnya kepada awak media.
Selanjutnya, setelah mendengar penjelasan dari Kabid PPIK BKPSDM Kabupaten Cianjur, awak media pada hari Senin, 16 Juni 2025 kembali datang ke SMPN 3 Cibeber, untuk kepentingan wawancara dengan Kepala Sekolah, tapi sayang yang bersangkutan menggunakan hak tolaknya.
Akhirnya awak media ditemui SD seorang guru di SMPN 3 Cibeber, kepada media ia mengatakan, apa yang disampaikan Bu Kepsek sudah benar, apa adanya.
" Beliau menjawab pertanyaan bapak- bapak apa adanya, Beliau sudah benar, ia hanya menjalankan perintah Pimpinannya," terang SD singkat.
Berikut surat pelengkap yang sukses mengantarkan AR lulus pada Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2024.
1. Surat Keterangan Aktif Bekerja Nomor: 800/001/Surat Keterangan/SMPN3/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 ditandatangani Kepala Sekolah Lilis Hamidah S.Pd.M.Pd stempel basah
2. SURAT KEPUTUSAN Kepala Sekolah SMPN 3 Cibeber Nomor: 400.3.5.1/01/SKSMPN-23/VII/2023 Tanggal 01 Juli 2023 Pengangkatan Tenaga Administrasi Umum Tidak Tetap terhitung sejak 01 Juli 2023 ditandatangan Lilis Hamidah selaku Kepala Sekolah
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 800/054/Disdikpora/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani Ruhli Solihudin selaku Pembina IV.a Kepala Disdikpora Kab. Cianjur.
(Goesta)
.