Rapat Dengar Pendapat di DPD RI: Direktur Agraria Institute Hadir Menjadi Narsum Ahli Tanah

suaracianjur.com
Juli 01, 2025 | 11:52 WIB Last Updated 2025-07-01T05:48:26Z
Foto: Dok. (Red/SC) Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim (Pegang Mic) di hadirkan sebagai Ahli Tanah di Gedung DPD RI. Jakarta, 30 Maret 2025.

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Meskipun undang- undang reforma agraria yang baru sudah di undangkan, namun perselisihan antara kelompok tani dan korporasi di pelosok daerah di Indonesia masih sering terjadi, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, perselisihan lahan antara kelompok tani dan korporasi semakin meruncing, dan belum mencapai kesepakatan win win solusion, hingga permasalahan tersebut di bawa ke hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

Dihadapan forum yang di hadiri para pihak, Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim di hadirkan sebagai narasumber Ahli. Ia diminta oleh Tim salah satu pihak untuk mempresentasikan asal usul tanah yang di sengketakan oleh kedua belah pihak.

Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim di hubungi awak media suara cianjur melalui sambungan telepon mengatakan. Luar biasa DPD RI Bagi perusahaan yang belum selesai perizinan nya wajib dihentikan dulu atas segala kegiatannya yang berkaitan dengan pembangunannya.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai materi Rapat Dengar Pendapat ia menjawab.

" Pertanyaan media nanti akan saya jawab, saat ini kita masih sangat sibuk," jawabnya. Senin (30/6/2025).
Foto: Dok. (Red/SC) Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPD RI.

Hasil penelusuran awak media Reforma agraria adalah suatu proses perubahan struktur agraria yang bertujuan untuk memperbaiki distribusi tanah, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di pedesaan.

Tujuan reforma agraria adalah:

1. Mengurangi ketimpangan lahan: Mengurangi kesenjangan dalam distribusi tanah antara pemilik lahan besar dan petani kecil.

2. Meningkatkan kesejahteraan petani: Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui akses atas tanah, kredit, dan teknologi.

3. Meningkatkan produksi pertanian: Meningkatkan produksi pertanian melalui penggunaan teknologi dan manajemen yang lebih baik.

Reforma agraria dapat meliputi beberapa langkah, seperti:

1. Redistribusi tanah: Redistribusi tanah dari pemilik lahan besar kepada petani kecil atau buruh tani.
Foto: Dok. (Red/SC) Korda Agraria Institute Kutai Timur di ruangan DPD RI.

2. Pengakuan hak tanah: Pengakuan hak tanah bagi petani dan masyarakat adat.

3. Dukungan untuk petani: Dukungan untuk petani dalam bentuk kredit, teknologi, dan pelatihan.

Reforma agraria dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan mengurangi kemiskinan. Namun, implementasi reforma agraria dapat kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang serta partisipasi aktif dari semua pihak yang terkait.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Dengar Pendapat di DPD RI: Direktur Agraria Institute Hadir Menjadi Narsum Ahli Tanah

Trending Now

Iklan