Foto: Dok. (Indra/SC) Warga yang terdampak mempertanyakan perizinan pembangunan diatas bukit, yang menimbulkan dampak buruk bagi desa desa disekitarnya, warga pertanyakan, apakah pihak yayasan mengantongi izin perubahan bentang alam. |
SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Kepala Desa Ciwalen Budiyanto, S.AP., angkat bicara soal proyek pembangunan milik salah satu yayasan (Nama jelas Yayasan ada di Redaksi) yang berlokasi di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, diduga menjadi penyebab longsor ke saluran irigasi. Longsor tersebut mengakibatkan jebolnya irigasi yang berdampak langsung pada wilayah Desa Cibadak dan Desa Ciwalen. Jumat (15/8/2025).
Kepada wartawan yang menemuinya di Kantor Desa Ciwalen pada Kamis (14/8/2025), Budiyanto menegaskan, bahwa persoalan ini melibatkan lebih dari satu wilayah, sehingga penanganannya tidak bisa sepihak.
“ Saya sudah minta Pak Iqbal, selaku mandor Desa Ciwalen, untuk segera menindaklanjuti. Ini bukan hanya masalah Ciwalen, tapi juga berdampak ke Cibadak. Saya sarankan, sebelum dibawa ke pemerintah desa, warga terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT masing-masing untuk membuat surat pernyataan keberatan,” jelasnya.
Menurut Budiyanto, longsor terjadi di wilayah Desa Cibadak, sementara proyek milik yayasan berada di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Meski berada di desa lain, dampaknya terasa jelas di Ciwalen karena aliran irigasi terganggu.
“Lokasi proyeknya di Sukanagalih, tapi aliran airnya masuk ke wilayah kami. Setelah longsor, debit air berkurang drastis. Biasanya alirannya normal, sekarang bahkan tidak sampai ke ujung sawah warga,” ujarnya.
Budiyanto menyebutkan, perbaikan irigasi teknis merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi. Namun, pihak yayasan tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap proyek besar wajib melalui prosedur perizinan yang tepat, termasuk verifikasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL, sebelum pembangunan dilakukan.
“Yang kami minta sederhana: perbaiki kerusakan irigasi dan tempuh semua prosedur resmi. Jangan sampai warga dirugikan,” tegasnya.
Langkah konkret yang akan diambil adalah mengoordinasikan pembuatan surat pernyataan keberatan dari warga terdampak di dua desa. Surat ini akan disampaikan ke Pemerintah Desa Sukanagalih sebagai lokasi proyek.
“Kalau bentuk surat sudah jadi dan ditandatangani RT serta warga terdampak, kami bersama Desa Cibadak akan melayangkannya ke Sukanagalih. Tujuannya jelas: ada tanggung jawab dan ada perbaikan,” pungkas Budiyanto.
(Indra)