Sidang Ketiga Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025 PN Cjr, Kuasa Hukum Pelawan Akan Menjawab Usulan Perdamaian Secara Tertulis

suaracianjur.com
Oktober 29, 2025 | 18:35 WIB Last Updated 2025-10-31T02:21:25Z
Foto: Dok. (Red/SC) Pengadilan Negeri Cianjur pada pukul 11.00 WIB kembali menggelar persidangan objek sengketa tanah, dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025/PN Cjr. Persidangan Derden Verzet dengan Agenda Sidang Mediasi Pertama.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur pada pukul 11.00 WIB kembali menggelar persidangan objek sengketa tanah, dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025/PN Cjr. Persidangan Derden Verzet dengan Agenda Sidang Mediasi Pertama.

Dalam persidangan tersebut Pihak Para Pelawan selain Kuasa Hukumnya juga dihadiri Prinsipal (Pelawan III), sedangkan Terlawan I selain Kuasa Hukumnya juga Prinsipalnya begitu juga Terlawan II,III dan IV selain dihadiri Kuasa Hukumnya juga ikut serta Prinsipal (Terlawan III dan IV).

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pelawan Firman Haris Ginting, S.H.,CLA,KNK., kepada awak Media Suara Cianjur usai persidangan. Ia juga mengatakan bahwa dalam agenda sidang Mediasi hari ini Pihak Terlawan I dan Terlawan II, III dan IV mengajukan Usulan Perdamaian kepada Pihak Pelawan I,II dan III sebagai Pelawan.

" Hakim Mediator yang memimpin sidang menawarkan kepada Pihak Para Pelawan, apakah langsung menjawab Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Terlawan I dan Terlawan II,III dan IV? Jawaban Pihak Para Pelawan akan menjawab secara tertulis," terang Firman selaku Kuasa Hukum Para Pelawan. Rabu (29/10/2025).

" Mendengar jawaban Pihak Para Pelawan, Hakim yang memimpin sidang menetapkan kembali sidang mediasi berikutnya pada tanggal 5 Nopember 2025 dengan agenda Jawaban Para Pelawan atas Usulan Perdamaian yang diajukan Terlawan I dan Terlawan II,III dan IV," ungkap Firman.

Kenapa Kuasa Hukum Para Pelawan tidak langsung menjawab usulan perdamaian yang diusulkan Terlawan I dan Terlawan II, III dan IV? tanya awak media.

" Kami tidak bisa secara gegabah menjawab usulan pihak lawan, karena mereka mengusulkan secara tertulis, maka kami pun sebagai Pelawan akan menjawabnya secara tertulis juga," jawab Firman.

Apakah dalam persidangan yang ketiga ini dihadiri oleh para pihak? tanya awak media.
Foto: Dok. (Red/SC) Kuasa Hukum Pelawan Firman Haris Ginting, S.H.,CLA,KNK., saat diwawancarai awak media suara cianjur usai melaksanakan persidangan.

" Pada sidang kali ini Terlawan V, VI, VII dan VIII dan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tetap tidak hadir, namun Hakim Mediator tetap melanjutkan persidangan," ujar Firman menjawab pertanyaan awak media.

Dalam sesi wawancara khusus dengan awak media suara cianjur Kuasa hukum Para Pelawan  Firman Haris Ginting, S.H., CLA., KNK., mengatakan jadwal sidang mediasi berikutnya 

" Sidang Mediasi berikutnya di jadwalkan pada tanggal 5 Nopember 2025," kata Firman.

Selaku Kuasa Hukum Para Pelawan Firman Haris Ginting, SH., CLA., KNK., kepada awak media ia menjelaskan kondisi persidangan.

" Pada persidangan yang ketiga ini, saya bertindak sendiri, didampingi Prinsipal Pelawan III saudara Dede Firman Karim." Jelas Firman Haris Ginting, SH., CLA., KNK.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Ketiga Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025 PN Cjr, Kuasa Hukum Pelawan Akan Menjawab Usulan Perdamaian Secara Tertulis

Trending Now

Iklan