| Foto: Dok. (Joy) Kuasa Hukum korban rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Iko Bambang Sukmara, S.H., saat diwawancarai awak media suara cianjur |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Setelah sebelumnya laporan resmi dilayangkan, kini korban akhirnya menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik di Unit PPA Polres Cianjur, Selasa (7/4/2026).
Pemanggilan ini menjadi titik penting dalam proses hukum, mengingat pada pelaporan awal Jumat (3/4/2026) lalu, korban belum sempat dimintai keterangan secara langsung oleh pihak kepolisian.
Iko Bambang Sukmara, S.H.,Kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari pendalaman kasus oleh penyidik.
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan terhadap korban. Karena pada laporan pertama itu hanya sebatas pelaporan resmi dan korban belum diperiksa," ujarnya kepada awak media di Polres Cianjur.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap korban kini telah selesai dilakukan dan menjadi dasar penting bagi langkah hukum berikutnya.
"Alhamdulillah hari ini korban sudah selesai diperiksa," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses visum terhadap korban dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu (11/4/2026). Tahapan ini dinilai krusial dalam memperkuat pembuktian secara medis.
"Untuk proses visum akan kita laksanakan hari Sabtu. Setelah itu, kami harap ada langkah cepat dari pihak kepolisian," jelasnya
Namun demikian, muncul kekhawatiran serius dari pihak kuasa hukum terkait potensi para terduga pelaku melarikan diri. Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana pelaku untuk pergi dari wilayah tersebut.
"Kami berharap kepolisian segera mengambil tindakan cepat dan tepat. Jangan sampai memberi ruang kepada pelaku untuk melarikan diri," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah sigap aparat sangat diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan proses hukum berjalan efektif.
Di sisi lain, penanganan kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Dukungan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah melalui UPTD PPA Kabupaten Cianjur, hingga atensi dari Komisi XIII DPR RI.
"Alhamdulillah ada support dari LPSK, pemerintah kabupaten melalui UPTD PPA, dan juga atensi dari Komisi XIII DPR RI. Mudah-mudahan ini bisa mempercepat proses penanganan perkara," ungkapnya.
Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan korban dan rencana visum yang segera dilakukan, publik kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat bergerak cepat, profesional, dan tegas dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Joy