SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dalam upaya untuk memperoleh kepastian hukum yang sah dan berkeadilan, Iko Bambang Sukmara, S.H., kuasa hukum dari pihak termohon (Tika Sumyati) mantan istri pemohon (Sobandi) Guru PPPK di SDN Padamulya secara serius kembali menyoroti proses persidangan perkara perceraian kliennya di Pengadilan Agama Cianjur yang telah berujung pada terbitnya akta cerai Nomor 2517/AC/2025/PA.Cjr.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, menurutnya; kedua pihak dicantumkan memiliki alamat yang sama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian kondisi domisili yang patut dipertanyakan.
" Kami menemukan indikasi keterangan saksi dalam persidangan yang patut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," terang Iko, Senin (18/5/2026)
Sambung Iko. Pihak tergugat tidak pernah menerima panggilan sidang secara langsung maupun sah.
" Ada dugaan bahwa surat panggilan tidak dikirim atau tidak sampai ke alamat domisili yang sebenarnya," imbuhnya.
Selain itu ia juga menyebutkan adanya Indikasi keterlibatan oknum "Amil" yang diduga membawa atau mengarahkan surat panggilan dari kantor pos ke alamat yang bukan merupakan alamat aktual tergugat.
" Diduga oknum Amil membawa atau mengarahkan surat panggilan dari kantor pos ke alamat yang bukan merupakan alamat aktual tergugat," katanya.
Lanjut Iko, rangkaian fakta ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan kondisi riil, yang berpotensi mengakibatkan tergugat kehilangan hak untuk hadir dan membela diri dalam persidangan.
Potensi Cacat Prosedur
Lebih lanjut Iko menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada cacatnya prosedur.
" Kesatu; cacat dalam proses pemanggilan pihak. Kedua; ketidakterpenuhinya prinsip peradilan yang adil; Ketiga; kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pembuktian," ungkapnya.
Langkah Hukum
Atas dasar tersebut, Kuasa Hukum akan menempuh langkah hukum, menelusuri dugaan penyimpangan, dan mengajukan upaya hukum lainnya.
" Kami akan menempuh langkah hukum pidana atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pemanggilan sidang," ujar Iko.
Lanjut Iko: " Kami akan mengajukan upaya hukum untuk menguji dan membatalkan putusan".
" Serta melaporkan hal ini kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap proses peradilan," tandasnya.
Penegasan
Iko selanjutnya menyampaikan penegasan mengenai putusan Pengadilan Agama Cianjur terhadap kliennya.
" Putusan pengadilan harus lahir dari proses yang jujur dan sah," ujarnya.
" Setiap bentuk penyimpangan, baik dalam kesaksian maupun pemanggilan, tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
Ia juga menegaskan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
" Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Goesta