LBH Pagar Indonesia Ajukan 5 Laporan Kasus TPPO ke Polda Jabar, Kuasa Hukum: Ini Kejahatan Serius!

suaracianjur.com
Juni 18, 2026 | 17:44 WIB Last Updated 2026-06-18T10:58:20Z
Foto: Dok. (Goesta) Iko Bambang Sukmara, S.H. Kuasa Hukum korban TPPO 

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Indonesia telah mengajukan 5 (lima) laporan pengaduan kepada Unit Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Iko Bambang Sukmara, S.H., Ketua LBH Pagar Indonesia sekaligus Kuasa Hukum para korban, kepada awak media Suaracianjur.com menjelaskan bahwa laporan- laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), percobaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, dugaan penempatan PMI ilegal, serta dugaan maladministrasi yang ditemukan dalam proses pendampingan korban.

" Seluruh laporan telah diterima oleh Unit PMI dan TPPO Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai alasan pelaporan ke Polda Jabar, ia menilai kasus perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal merupakan tindak kejahatan serius.

" Perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal merupakan tindak kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan, hak asasi manusia, dan masa depan para korban," terangnya.

Iko menambahkan, keputusan untuk menyampaikan laporan langsung ke Polda Jawa Barat diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara serupa yang sebelumnya telah dilaporkan ke tingkat kepolisian resor.

" Hasil pendampingan terhadap korban dan keluarga korban, terdapat laporan yang telah diajukan sejak lebih dari satu tahun lalu namun belum menunjukkan perkembangan penanganan yang memadai serta belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh para korban," ungkapnya.

" Kami, LBH Pagar Indonesia tetap menghormati kewenangan dan independensi aparat penegak hukum. Namun demikian, korban dan masyarakat berhak memperoleh informasi serta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran," tandasnya.

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Iko juga membeberkan temuan awal dalam mendampingi para korban.

" Hasil investigasi awal dan proses pendampingan yang dilakukan, LBH Pagar Indonesia menemukan sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum," bebernya.

" Dalam dua laporan yang diajukan, terdapat dugaan keterlibatan seorang pihak bernama NG (Inisial-red), yang diketahui memiliki posisi dalam organisasi yang bergerak di bidang perlindungan pekerja migran. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan profesional," paparnya.

Masih kata Iko, pada laporan lainnya, LBH Pagar Indonesia juga melaporkan dugaan percobaan pemberangkatan PMI secara nonprosedural yang diduga melibatkan GH (Inisial- red), seorang aktivis buruh migran Indonesia yang berdomisili di Arab Saudi.

" Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian penting karena setiap individu maupun organisasi yang mengatasnamakan perlindungan pekerja migran memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dan penempatan PMI secara ilegal," katanya.

Lebih jauh Iko menjelaskan dalam kasus yang ditanganinya juga terdapat dugaan maladministrasi atau pemalsuan dokumen.

" Selain dugaan TPPO dan penempatan PMI nonprosedural, LBH Pagar Indonesia juga menemukan adanya dugaan maladministrasi atau pemalsuan dokumen yang memerlukan perhatian dari instansi terkait," ujarnya.

" Dalam dua perkara yang didampingi, ditemukan ketidaksesuaian tahun kelahiran antara dokumen kependudukan dan dokumen perjalanan milik korban. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, tahun kelahiran yang tercantum dalam paspor berbeda dengan tahun kelahiran yang tercantum dalam KTP," urainya.

Lanjut Iko: " Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya maladministrasi atau pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan identitas dan dokumen perjalanan yang digunakan untuk keperluan penempatan pekerja migran ke luar negeri".

" Kami meminta agar temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan adanya kejelasan mengenai asal-usul perbedaan data serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan masyarakat," pintanya.

Ia mengatakan perlunya evaluasi sistem perlindungan PMI, karena menurutnya kasus-kasus yang dilaporkan menunjukkan bahwa praktik pemberangkatan PMI ilegal masih terjadi meskipun berbagai regulasi dan mekanisme pengawasan telah tersedia.

" Selain melakukan advokasi hukum, dalam satu bulan terakhir LBH Pagar Indonesia juga telah membantu proses pemulangan 3 (tiga) PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Saat ini, kami juga sedang mendampingi proses pemulangan 2 (dua) PMI lainnya sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," terangnya.

Terakhir, sebagai bentuk kepedulian serta keprihatinannya akan nasib dan masa depan para PMI, ia bersama LBH Pagar Indonesia mendorong agar kasus TPPO menjadi perhatian khusus bagi APH, Birokrasi terkait, dan semua Komponen Masyarakat.

Berikut adalah dorongan dari LBH Pagar Indonesia:

1. Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti seluruh laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

2. Satgas TPPO, Bareskrim Polri, serta instansi terkait untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang memiliki keterkaitan lintas daerah maupun lintas negara.

3. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Dinas Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan perekrutan PMI dari tingkat desa hingga provinsi.

4. Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan dugaan maladministrasi atau pemalsuan dokumen berupa ketidaksesuaian tahun kelahiran dalam paspor dan KTP.

5. Seluruh organisasi dan komunitas yang bergerak dalam isu pekerja migran agar terus memperkuat fungsi perlindungan, edukasi, dan pencegahan TPPO secara nyata.

Komitmen Mengawal Proses Hukum

" Kami menegaskan bahwa perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, Iko menambahkan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan, sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

" Kami akan terus mengawal seluruh laporan yang telah diajukan hingga para korban memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan," tegasnya.

" Perlindungan pekerja migran harus diwujudkan melalui langkah nyata, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang profesional demi mencegah terulangnya praktik perdagangan orang dan penempatan PMI secara ilegal." Pungkasnya.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH Pagar Indonesia Ajukan 5 Laporan Kasus TPPO ke Polda Jabar, Kuasa Hukum: Ini Kejahatan Serius!

Trending Now

Iklan