Bukti Tertib Administrasi, Tiga Sertifikat Wajib SPPG Sukanagara 2 Dipajang di Dapur MBG

suaracianjur.com
Juli 28, 2026 | 01:29 WIB Last Updated 2026-07-27T18:32:51Z
Foto: Dok. (Para/SC) Bukti Tertib Administrasi, Tiga Sertifikat Wajib SPPG Sukanagara 2 Dipajang di Dapur MBG

SUARA CIANJUR | SUKANAGARA – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukanagara 2 menunjukkan bukti pemenuhan persyaratan administrasi sebelum mengoperasikan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga sertifikat yang menjadi syarat utama operasional dipajang sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinator SPPG Sukanagara 2, Ibenk, mengatakan BGN kini menerapkan persyaratan yang lebih ketat bagi seluruh mitra penyelenggara MBG. Sebelum dapur mulai beroperasi, setiap SPPG wajib memiliki tiga sertifikat, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta Sertifikat Chef atau Koki.

" BGN mengeluarkan standar baru bagi para mitranya. Sebelum mengoperasikan dapur, tiga syarat mutlak harus dipenuhi, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Chef. Ketiganya merupakan sertifikasi keamanan pangan dan menjadi syarat wajib operasional, bukan sekadar pelengkap administrasi," ujar Ibenk, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, dapur penyedia MBG SPPG Sukanagara 2 telah mengantongi ketiga sertifikat tersebut sebelum beroperasi.

" Kami tidak berani mengoperasikan dapur apabila seluruh persyaratan belum lengkap. Ini bukti sertifikatnya," tegasnya sembari memperlihatkan dokumen tersebut kepada awak media.

Ibenk kemudian menjelaskan fungsi masing-masing sertifikat. Menurutnya, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan menjadi jaminan bahwa dapur memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta pengelolaan pangan sehingga meminimalkan risiko kontaminasi dan keracunan makanan.

" SLHS menjadi bukti bahwa dapur memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan pangan yang aman," katanya.

Ia menambahkan, kewajiban memiliki SLHS juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Selain itu, Ibenk menjelaskan bahwa Sertifikat Halal menjadi jaminan bagi masyarakat, khususnya penerima manfaat MBG yang mayoritas beragama Islam.

" Sertifikat Halal memastikan seluruh bahan baku, mulai dari daging, bumbu hingga peralatan yang digunakan, memenuhi ketentuan kehalalan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi penerima manfaat," ujarnya.

Adapun Sertifikat Chef atau Koki MBG, lanjutnya, merupakan bukti kompetensi tenaga pengolah makanan yang diperoleh melalui uji kompetensi resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

" Sertifikat ini penting untuk memastikan standar keamanan pangan, higienitas, serta penyajian makanan bergizi seimbang dapat diterapkan secara konsisten," jelasnya.

Menurut Ibenk, terpenuhinya ketiga sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen SPPG Sukanagara 2 dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

" Dengan terpenuhinya tiga pilar ini, yakni SLHS, Halal, dan Chef, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Sukanagara 2 tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas makanan yang baik, aman, sehat, dan thayyib," tutupnya.

Agus Prabu 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukti Tertib Administrasi, Tiga Sertifikat Wajib SPPG Sukanagara 2 Dipajang di Dapur MBG

Trending Now

Iklan