Cekcok Antar Pedagang di Pasar Ramayana Cianjur Berujung Maut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

suaracianjur.com
Juli 22, 2026 | 21:21 WIB Last Updated 2026-07-22T14:25:34Z
Foto: Dok. (Hdi/SC) Kapolres Cianjur bersama Jajarannya saat menggelar kegiatan Pers rilis di Mapolres Cianjur 

SUARA CIANJUR | CIANJUR – Cekcok antara dua pedagang di Pasar Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berakhir tragis. Seorang penjual kelapa, Ujang Sunandar (36), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kurang dari beberapa jam setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DAM (29), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang sayur. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka.

" Tersangka kami amankan pada Selasa malam, beberapa jam setelah kejadian. Saat diamankan, yang bersangkutan berada di kediaman orang lain sehingga diduga hendak melarikan diri," ujar Alexander dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan saat peristiwa terjadi.

" Dugaan sementara, tersangka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan sebelum kejadian," katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat keras jenis alprazolam dosis 0,5 miligram. Barang bukti itu akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan kaitannya dengan tindak pidana yang diselidiki.

" Obat keras tersebut akan kami uji melalui pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses scientific crime investigation," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi cekcok hingga berujung pada dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hdi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cekcok Antar Pedagang di Pasar Ramayana Cianjur Berujung Maut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Trending Now

Iklan