Petani Gugat Perpanjangan HGB PT BSS, Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan Ajukan Keberatan Administratif

suaracianjur.com
Juli 22, 2026 | 09:17 WIB Last Updated 2026-07-22T02:20:23Z
Foto: Dok. (Anwar-SC) Gambar ilustrasi Petani Gugat Perpanjangan HGB PT BSS, Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan Ajukan Keberatan Administratif

SUARA CIANJUR | BOGOR – Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) di wilayah Bogor Selatan menuai penolakan dari petani penggarap. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan secara resmi mengajukan surat keberatan administratif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I atas penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGB yang dinilai menimbulkan persoalan administrasi.

Keberatan administratif itu diajukan sebagai bentuk penyampaian data dan fakta yang dihimpun dari lapangan terkait proses perpanjangan HGB PT BSS. Konsorsium terdiri atas Agraria Institute, HPPMI, AMBS, dan Pemuda LIRA, yang selama ini mendampingi petani penggarap di lima desa, yakni Desa Pasirjaya, Tugujaya, Tajurhalang, Tanjungsari, dan Cipelang.

Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan Kantor Pertanahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan administrasi pertanahan.

" Kami tidak mengambil alih kewenangan Kantor Pertanahan. Keberatan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dengan menyampaikan data dan fakta lapangan terkait proses administrasi pertanahan," ujar Firman, Selasa (21/7/2026).

Firman menyebut, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, penerbitan SK perpanjangan HGB PT BSS diduga tidak selaras dengan Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan ketika status lahan masih menjadi objek sengketa yang diperjuangkan oleh para petani penggarap.

Atas dasar itu, Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menelaah kembali proses penerbitan SK perpanjangan HGB dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anwar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petani Gugat Perpanjangan HGB PT BSS, Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan Ajukan Keberatan Administratif

Trending Now

Iklan