LBH PAGAR Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PIP ke Kejari Cianjur

suaracianjur.com
Juli 24, 2026 | 12:32 WIB Last Updated 2026-07-24T05:35:54Z
Foto: Dok. (Goesta/SC) Ketua LBH PAGAR Indonesia Iko Bambang Sukmara, S.H., saat melakukan lapdu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

SUARA CIANJUR | CIANJUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAGAR Indonesia secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Kejaksaan Negeri Cianjur terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Cianjur. Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, hasil investigasi awal, serta pendampingan hukum terhadap sejumlah orang tua siswa.

Ketua LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., mengatakan laporan tersebut juga merupakan kelanjutan dari somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada sejumlah sekolah yang diduga terkait dengan persoalan penyaluran bantuan PIP.

" Laporan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pengaduan masyarakat, investigasi awal, pendampingan hukum terhadap para orang tua siswa, serta penerbitan somasi kepada sejumlah sekolah yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran bantuan PIP," ujar Iko, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman awal, kata Iko, LBH PAGAR Indonesia menemukan sejumlah indikasi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran dalam penyaluran bantuan PIP, antara lain:

1. Dugaan pencairan dana Program Indonesia Pintar yang tidak diterima secara utuh oleh penerima manfaat;

2. Dugaan penggunaan data pribadi peserta didik tanpa persetujuan orang tua atau wali;

3. Dugaan pencatatan siswa sebagai penerima manfaat tanpa pemberitahuan kepada orang tua;

4. Dugaan penguasaan buku tabungan, kartu ATM, PIN, maupun sarana pencairan oleh pihak lain;

5. Dugaan manipulasi administrasi penerima bantuan; dan

6. Dugaan adanya pola atau jaringan yang dilakukan secara sistematis.

Iko menegaskan, Program Indonesia Pintar merupakan program strategis nasional yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, apabila terjadi penyimpangan yang mengurangi hak penerima manfaat, maka hal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

" Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang memperjuangkan hak anak-anak yang diduga menjadi korban penyimpangan Program Indonesia Pintar. Setiap rupiah dana pendidikan harus sampai kepada siswa yang berhak. Apabila terdapat pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaporan ke Kejaksaan Negeri Cianjur merupakan tahap awal dari rangkaian langkah hukum yang akan ditempuh LBH PAGAR Indonesia.

" Selain proses di Kejaksaan, kami akan terus melakukan pendalaman terhadap sekolah-sekolah lain yang diduga memiliki pola serupa, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan berupa dokumen, keterangan saksi, data penerima manfaat, hingga bukti transaksi pencairan dana," katanya.

Iko menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, LBH PAGAR Indonesia mengajak para orang tua siswa di Kabupaten Cianjur yang merasa anaknya pernah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar, namun tidak pernah menerima bantuan, menerima bantuan tidak secara utuh, atau tidak mengetahui adanya pencairan dana atas nama anaknya, agar melaporkan hal tersebut kepada LBH PAGAR Indonesia.

" Kami memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen LBH PAGAR Indonesia dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara, melindungi hak peserta didik, serta mendukung pemberantasan korupsi di sektor pendidikan," ujarnya.

Menutup keterangannya, Iko menegaskan bahwa dana pendidikan harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.

" Dana pendidikan adalah hak anak-anak Indonesia, bukan ruang untuk dipermainkan oleh siapa pun," pungkasnya.

Goesta 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH PAGAR Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PIP ke Kejari Cianjur

Trending Now

Iklan