| Foto: Dok. (Arkam/SC) PTSL Desa Pasir Buncir Bakal Dipolisikan, Tokoh Masyarakat: Alasan Kades Gunakan Identitas Pegawai Desa Tidak Masuk Akal |
SUARA CIANJUR | BOGOR - Munculnya 15 berkas dokumen berupa Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) diatas lahan garapan eks PTP-XI seluas 27 hektar melalui program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, atas nama 11 orang pemohon yang belakangan diketahui bukan warga setempat yang menjadi petani penggarap tapi diduga merupakan pegawai Desa Pasir Buncir berjumlah 7 orang dan 4 orang berinisial FA, RDP, MDP dan FE berasal dari luar desa, terus mendapat sorotan tajam berbagai kalangan.
" Kami sudah melakukan kajian, pendalaman dan juga melengkapi semua berkas dokumen berupa PBT dan NIB yang tiba-tiba muncul di program PTSL Pasir Buncir. Pengaduan ke aparat penegak hukum (APH), akan dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Direktur Agraria Institute, Firman, Selasa 14 Juli 2026.
Pria kelahiran tahun 1978 yang menjadi orang nomor satu di Lembaga Kajian Pertanahan dan Tata Ruang itu menambahkan, dilokasi lahan garapan yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Buncir secara sepihak melalui program PTSL tahun 2026 terdapat sekitar 40 orang petani penggarap. Dari hasil klarifikasi dilapangan, tidak satu pun petani penggarap yang secara fakta menguasai fisik sejak bertahun-tahun mengetahui adanya pengajuan PBT dan NIB atas lahan mereka garap.
" Tidak pernah ada petugas dari BPN Cibinong ataupun pegawai desa yang mendatangi lokasi lahan garapan eks PTP-XI. Dilokasi itu, ada para petani penggarap yang menguasai fisik tapi tiba-tiba terbit dokumen PBT dan NIB atas nama orang lain," jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, kelengkapan berkas berupa dokumen yang dikeluarkan kantor BPN Cibinong hasil investigasi, klarifikasi langsung secara administratif petani penggarap hingga dokumentasi visual kajian tim Agraria Institute dianggap sudah mencukupi persyaratan melaporkan aduan kepada APH atas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam program PTSL tahun 2026 di Desa Pasir Buncir.
" Identitas 11 orang pemohon PBT dan NIB meskipun bukan petani penggarap atau tidak menguasai lahan secara fisik, luas lahan yang diajukan hingga salinan dokumen PBT dan NIB lengkap dengan nomornya merupakan bukti permulaan bagi APH dalam penyelidikan lapangan," paparnya.
Dikutip dari Infonews-TV.com Tokoh masyarakat (Tomas) Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, H. Misbahur Shudur menilai, alasan Kepala Desa (Kades) Yudi Hermawan menggunakan identitas pegawai desa dalam mengajukan PBT dan NIB lahan garapan eks PTP-XI melalui program PTSL tahun 2026 agar nantinya dapat dikendalikan untuk kepentingan masyarakat jika sertifikat diterbitkan kantor BPN Cibinong, tidak masuk akal alias mengada-ada.
" Alasan Pak Kades itu tidak masuk akal. Kalau memang bertindak sebagai pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat, identitas yang digunakan untuk pengajuan PBT dan NIB harus nama petani penggarap yang notabenenya warga Pasir Buncir bukan identitas para pegawai desa dan warga luar desa yang memiliki kedekatan secara pribadi atau kroni," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa H.Bono itu meminta, Kades Pasir Buncir tidak berlindung dibalik kepentingan masyarakat ketika langkah atau upaya dalam memanfaatkan program strategis negara demi kepentingan kelompok dan golongan terungkap serta diketahui publik. Perbuatan itu, kata dia, akan menyakiti perasaan warga sebagai petani penggarap serta dapat memicu terjadinya kegaduhan di masyarakat.
" Kenapa para petani penggarap tidak dikumpulkan di kantor desa kemudian dilakukan pendataan? Lalu disampaikan sosialisasi, bahwa identitas penggarap akan digunakan untuk mengajukan PBT dan NIB dalam program PTSL, dengan tujuan agar lahan eks PTP-XI dimiliki masyarakat," kata dia lagi.
Seperti diketahui, dalam keterangannya Kepala Desa (Kades) Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Yudi Hermawan menjelaskan, dirinya tidak mengklaim lahan garapan eks PTP-XI tersebut dan fisiknya pun dikuasai masyarakat yang menjadi petani penggarap. Ia juga mengatakan, awalnya hanya uji coba alias test case dengan cara mengajukan PBT maupun NIB terlebih lahan garapan itu di klaim PT MNC Lido berdasarkan risalah lelang.
" Saya hanya ingin tahu saja. MNC Lido mengkalim berdasarkan risalah lelang kami ajukan ke BPN melalui program PTSL. Adapun identitas atau data pemohon saya gunakan KTP stap desa," kata Kades Pasir Buncir melalui voice note aplikasi WhatsApp.
Alasan menggunakan identitas pegawai desa, kata Kades lagi, karena berbagai pertimbangan misalnya jika permohonan berhasil maka akan mudah dikendalikan oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat di Desa Pasir Buncir. Intinya, sambung Kades, dirinya tidak berniat menguasai lahan garapan karena hanya uji coba mengajukan permohonan melalui PTSL.
" Total luas lahan garapan itu mencapai 92 hektar. Jika memang bisa dimohonkan berarti setiap Kepala Keluarga (KK) di Desa Pasir Buncir memperoleh lahan sekitar 3.000 meter persegi," tutur Kades.
Arkam