| Foto: Dok. (Arkam-SV) Usai sidang, Kuasa Hukum Pelawan 1, 2, dan 3, Firman Haris Ginting, S.H., M.H., CLA., KNK., menjelaskan bahwa Terlawan 1 menghadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim |
SUARA CIANJUR | CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang lanjutan perkara perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terkait sengketa tanah dengan Nomor Perkara 82/Pdt.Plw/2025/PN Cjr, Selasa (14/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak Terlawan 1.
Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB dihadiri oleh kuasa hukum para pihak, yakni Kuasa Hukum Pelawan 1, 2, dan 3; Kuasa Hukum Terlawan 1; Kuasa Hukum Terlawan 2, 3, dan 4; serta Kuasa Hukum Terlawan 5, 6, 7, dan 8. Sementara itu, Turut Terlawan 1 (Notaris) dan Turut Terlawan 2 (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur) tidak hadir dalam persidangan.
Usai sidang, Kuasa Hukum Pelawan 1, 2, dan 3, Firman Haris Ginting, S.H., M.H., CLA., KNK., menjelaskan bahwa Terlawan 1 menghadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Firman, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, saksi tersebut mengaku tidak pernah melihat maupun menyaksikan secara langsung proses jual beli objek perkara berupa sebidang tanah di Jalan Dr. Muwardi, yang di atasnya berdiri bangunan eks Puskesmas Muka, antara Terlawan 1 dengan almarhum H. Lili Mustawan selaku pemilik tanah.
"Saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat ataupun menyaksikan adanya transaksi jual beli tanah antara Iwan Santoso (Terlawan 1) dengan almarhum H. Lili Mustawan. Saksi juga menyatakan tidak pernah melihat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan jual beli tanah tersebut," ujar Firman kepada awak media.
Firman menambahkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, informasi yang dimiliki saksi hanya diperoleh dari cerita Iwan Santoso yang menyatakan telah membeli tanah milik almarhum H. Lili Mustawan.
Menanggapi hal tersebut, Firman menyampaikan pandangan hukumnya bahwa dalam hukum acara perdata, saksi yang hanya mengetahui suatu peristiwa berdasarkan cerita orang lain atau testimonium de auditu (hearsay witness) pada prinsipnya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Ia menjelaskan, prinsip tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 171 HIR atau Pasal 308 RBg yang pada pokoknya menghendaki agar saksi menerangkan hal-hal yang diketahuinya sendiri beserta alasan pengetahuannya. Selain itu, Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur bahwa kesaksian harus mengenai fakta yang diketahui sendiri oleh saksi.
Firman juga menyebut bahwa Mahkamah Agung, dalam sejumlah putusannya, telah berulang kali menegaskan bahwa keterangan saksi de auditu pada dasarnya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti kesaksian, kecuali hanya sebagai pelengkap yang dapat memperkuat keyakinan hakim apabila didukung alat bukti lainnya.
"Penilaian terhadap kekuatan pembuktian tentu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Firman.
Ia menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Terlawan 5, 6, 7, dan 8. Sementara itu, Terlawan 2, 3, dan 4 disebut tidak akan menghadirkan saksi dalam agenda persidangan tersebut.
Arkam