| Foto: Dok. (Hadi) Pengungkapan disampaikan jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Minggu (10/8/2026) |
SUARA CIANJUR | CIANJUR – Sebanyak 32 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras terbatas.
Pengungkapan itu disampaikan jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Minggu (10/8/2026).
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H.,S.I.K.,M..SI.,M.M.,M.H.I.,M.Ii.P., mengatakan, dari 32 kasus yang ditangani, sebanyak 22 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis atau shinte, dan lima kasus obat keras terbatas (OKT).
"Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti cukup besar. Ada 479,36 gram Sabu, 17.163,25 gram atau 17,16 Kg Ganja, 2.935,25 gram Tembakau Sintetis, serta 14.844 butir Obat Keras Terbatas," ujarnya.
Barang bukti OKT yang diamankan terdiri atas 2.817 butir Tramadol, 9.221 butir Hexymer, dan 2.806 butir Trihexyphenidyl.
Dari 38 tersangka yang diamankan, 29 orang terjerat perkara narkotika, tiga orang terkait kasus tembakau sintetis, sementara enam lainnya terlibat perkara OKT.
Transaksi Narkoba dengan Modus Titik Koordinat
Hasil penyidikan polisi juga mengungkap pola transaksi yang digunakan para pelaku. Pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis diduga menerapkan sistem transaksi terputus dengan cara menyimpan barang di lokasi tertentu.
| Foto: Dok. (Hadi) 32 Kasus Narkoba Diungkap di Cianjur, 38 Tersangka Diamankan |
Setelah itu, titik lokasi penyimpanan dikirim kepada pembeli melalui aplikasi peta MAPS. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer perbankan.
Pola tersebut membuat penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung dalam proses transaksi.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing.
Untuk perkara narkotika, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP baru.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, serta denda Rp2 miliar sampai Rp8 miliar.
Sementara perkara obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Polres Cianjur tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Kami mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba," pungkasnya.
Hadi