Pejabat KCD dan Yayasan Sekolah Dikaitkan, CAI Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan

suaracianjur.com
Agustus 13, 2026 | 19:21 WIB Last Updated 2026-08-13T12:23:45Z
Foto: Dok. (AI/SC) Gambar ilustrasi Pejabat KCD dan Yayasan Sekolah Dikaitkan, CAI Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan

SUARA CIANJUR | CIANJUR — Cianjur Aktivis Independen (CAI) menyoroti dugaan potensi konflik kepentingan yang melibatkan oknum pejabat Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat. Sorotan itu muncul menyusul dugaan adanya keterkaitan pejabat tersebut dengan lembaga pendidikan swasta di wilayah kerjanya.

Direktur Executive CAI, Farid Sandi, S.H., M.H., menilai dugaan keterkaitan tersebut perlu dilihat dari aspek kewenangan yang melekat pada jabatan. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat muncul apabila kewenangan dalam urusan perizinan, pengawasan, bantuan, maupun kebijakan pendidikan bersinggungan dengan kepentingan lembaga yang memiliki afiliasi dengan pejabat bersangkutan.

" Konflik kepentingan terjadi karena pejabat tersebut memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengawasi, mendistribusikan bantuan, atau memberikan rekomendasi izin operasional yang bisa menguntungkan sekolah swasta yang diduga miliknya sendiri," jelas Farid, Senin (10/8/2026).

Dalam sorotannya, Farid menyebut SMK Referencia Aurora di Kecamatan Takokak sebagai salah satu lembaga pendidikan yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat tersebut.

CAI juga menyoroti aspek regulasi. Farid mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan bagi pejabat pemerintahan untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan yang mengandung unsur konflik kepentingan.

Ia kemudian merujuk pada ketentuan disiplin aparatur sipil negara yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun kepentingan pribadi.

" Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang: Menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya (jika sekolah dikelola secara komersial)," ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, Farid meminta Gubernur Jawa Barat melakukan langkah pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Menurut CAI, klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan tanpa benturan kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan lembaga pendidikan.

Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Ia membantah adanya larangan sebagaimana yang dipersoalkan CAI dan mempertanyakan dasar keberatan terhadap keterkaitan tersebut.

" Tidak ada larangan, baik pada UU ASN maupun pada UU Yayasan. Kesalahannya di mana ?," tulis Hj. Nonong. Selasa (11/8/2026).

Dalam pesan berikutnya, Hj. Nonong juga merujuk pada dokumen yayasan sebagai dasar keterangannya.

" Buktosna sae tingal dina akte yayasan," tulisnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan anggota keluarganya dalam kepengurusan yayasan bukan sesuatu yang menurutnya dilarang.

" Saya banyak saudara yg menjadi pengurus Yayasan," tulisnya.

Terpisah, Kepala SMK Referencia Aurora, Saepudin, S.P., memberikan penjelasan mengenai struktur kepengurusan Yayasan Referencia Aurora. Ia menyebut telah terjadi perubahan kepengurusan yayasan pada 2023.

" SMK Referencia Aurora berdiri dari tahun 2014, kemudian ada perubahan pada struktur kepengurusan yayasan di tahun 2023, di situ nama beliau sudah tidak ada lagi," jelas Saepudin, Rabu (12/8/2026).

Namun, Saepudin mengakui adanya hubungan keluarga dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

" Memang betul SMK Referencia Aurora ini di kelola oleh keluarga," ungkapnya.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara CAI, pihak KCD Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, dan pengelola SMK Referencia Aurora, persoalan tersebut kini berada pada ruang klarifikasi mengenai struktur kepengurusan yayasan, hubungan pihak-pihak yang disebut, serta ada atau tidaknya penggunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan lembaga tertentu.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pejabat KCD dan Yayasan Sekolah Dikaitkan, CAI Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan

Trending Now

Iklan