| Foto: Dok. (Goesta AI SC) LBH PAGAR menegaskan tuduhan terhadap media tidak boleh dijadikan pengalih isu dari substansi persoalan PDP dan PIP |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAGAR Indonesia membantah tegas tudingan dalam somasi balasan pihak SMKS Bina Teknik melalui kuasa hukumnya, LBH G (inisial-red), yang mengaitkan LBH PAGAR dengan oknum media daring yang diduga melakukan pemerasan, intimidasi, dan tekanan pemberitaan.
Direktur LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan (PDP) dan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada media untuk melakukan pemerasan, pengancaman, atau tindakan melawan hukum lainnya.
" Apabila pihak sekolah memiliki bukti mengenai dugaan tindak pidana tersebut, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum dan dibuktikan di hadapan aparat yang berwenang," tantang Iko, Sabtu (19/9/2026).
" Mengaitkan LBH PAGAR sebagai pihak yang membina atau berada di belakang tindakan tersebut tanpa bukti adalah tuduhan serius yang harus dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
LBH PAGAR mengungkapkan pihaknya memperoleh Surat Pernyataan dari Ibu Tuti, orang tua Tedi Sulaeman, tertanggal 17 September 2026. Isi pernyataan tersebut berbeda dengan dalil pihak sekolah yang menyebut data Tedi diperoleh melalui formulir pendaftaran yang ditandatangani orang tua atau wali.
Terkait perbedaan keterangan tersebut, Iko meminta agar dokumen diverifikasi secara terbuka.
" Karena terdapat perbedaan keterangan, LBH PAGAR tidak meminta masyarakat langsung menyimpulkan siapa yang benar. Kami meminta dokumennya diperiksa. Jika benar terdapat formulir pendaftaran, tunjukkan dokumen aslinya, proses penandatanganannya, serta bukti bahwa Tedi benar-benar terdaftar dan mengikuti pendidikan di SMKS Bina Teknik," jelas Iko.
Di sisi lain, dalam jawaban somasi, pihak sekolah juga menyebutkan data Mahmudin diperoleh melalui pendaftaran kolektif oleh guru SMPN 4 Cikalongkulon.
Iko menilai asal-usul data tersebut harus dibuka dan diverifikasi, mulai dari siapa yang menyerahkan, berdasarkan dokumen apa, kapan dimasukkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bagaimana masuk ke dalam Sistem Informasi Pintar (SIPINTAR), hingga proses penyaluran PIP.
LBH PAGAR menegaskan tuduhan terhadap media tidak boleh dijadikan pengalih isu dari substansi persoalan PDP dan PIP. Menurutnya, ada dua hal yang harus dibuktikan secara terpisah.
" Pertama, jika benar ada pemerasan atau pengancaman, buktikan dan proses secara hukum," tandas Iko.
" Kedua, mengenai data Tedi Sulaeman dan Mahmudin, buka dokumen dan periksa seluruh rantai datanya," jelas Iko.
Iko juga menegaskan pihaknya tidak meminta pemerintah untuk langsung mempercayai LBH PAGAR maupun pihak sekolah.
" Kami hanya meminta satu hal; periksa dokumennya. Jika benar, buktikan. Jika ada kesalahan, perbaiki. Jika ada pelanggaran hukum, pertanggungjawabkan," tegas Iko.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
" Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan Laporan pengaduan ke Polres Cianjur agar perkara ini terang benderang," katanya.
Reporter: Goesta