15 Orang Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

suaracianjur.com
September 20, 2020 | 15:33 WIB Last Updated 2020-09-20T08:33:49Z
15 Orang Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

SUARA CIANJUR ■ Jajaran Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Inpres Nomor 6 Tahun 2020, di Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Minggu (20/09/2020).

Kapolsek bogor tengah Kompol Suminto S.IP., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut, dengan didampingi 10 personel Anggota Polsek Bogor Tengah dan 10 personel Satpol PP Kota Bogor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berupa tindakan teguran dan himbauan dengan humanis kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama yang tidak memakai masker.

Dari gitat tersebut, hari ini petugas melakukan tindakan teguran terhadap sejumlah 15 (Lima Belas) orang  yang didapati tidak memakai masker.

Selain melakukan teguran, Petugas pun membagikan masker kepada warga  yang tidak memakai masker dan meminta agar memakainya di tempat. 

Dengan kegiatan Ops Yustisi ini, pihak Polresta Bogor Kota berharap kepada seluruh warga masyarakat, agar terbiasa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk pola hidup bersih dan sehat di masa pandemik Covid-19.

Selain itu, pun dapat terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan masa pandemik Covid-19, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

■ Dasep / Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 15 Orang Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Trending Now

Iklan