KPAID Cianjur, Tekankan Beberapa Aspek Aturan Nikah Berstatus Pelajar

suaracianjur.com
Mei 11, 2023 | 22:04 WIB Last Updated 2023-05-11T15:05:49Z
Suaracianjur.com | Cianjur - Insiden pelajar menikah tetap belajar di sekolah formal menuai banyak Tanggapan dari berbagai Kalangan. Namun anehnya pihak sekolah tak bergeming seolah tak merasa bersalah. 

Pasangan pelajar di salah satu Sekolah SMK Sukaluyu (Smk- red) diduga menikah siri setelah sang perempuanya ketahuan hamil dan melahirkan. Bahkan informasi dilapangan menyebutkan jika bayi yang dilahirkan diinapkan di rumah sang prianya.

"Sudah rame di lingkungan inimah karena Ir teh hamil lalu melahirkan. Apalagi inikan lokasinya berdekatan dengan sekolah jadi bulan April itu sekolah udah pada tau," ujar sumber yang enggan disebut namanya. Kamis, (11/05/2023)

Respon Kepsek SMK Sukaluyu,  (EM) setelah peristiwa itu ramai terpublikasi cukup santai. Seolah tidak ada sikap untuk memperbaiki dampak buruk yang ditimbulkanya.

"Naha sih resep ngaliput nu kararitu
Lain ngaliput teh prestasi. Janten bahan evaluasi," selorohnya.

Terpisah, Ketua KPAID Cianjur Gan-gan Gunawan mengecam peristiwa yang terjadi di salah satu SMK Sukaluyu. Lantaran ada dugaan pembiaran sehingga terjadi pernikahan dibawah umur  diperparah keduanya masih tetap belajar sekolah formal.

"Pelajar dinikahkan dibawah umur itu tidak boleh dilakukan apalagi  sambil sekolah. Selain itu yang menikahkan juga terancam dipidana. Ketentuan hukumnya sudah jelas kecuali pernikahan dibawah umur itu mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama. Hal inipun ada aturan MA Nomor 5 tahun 2019 terkait mengadili permohonan dispensasi kawin," tegasnya. (Ark/Ysf)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPAID Cianjur, Tekankan Beberapa Aspek Aturan Nikah Berstatus Pelajar

Trending Now

Iklan