Suaracianjur.com | Cianjur - Cipanas, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Jawa Barat (R. Andika Prasetya, Bc. I.P, S.Pd.) dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing, di Hotel Le Eminance - Cipanas, Berharap di Wilayah Cianjur, tidak terdapat orang asing yang tidak bermanfa'at.
Hal itu di sampaikan kepada awak media, selepas Memimpin Rakor Timpora, yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Cianjur; " Perintah Undang-undang di setiap wilayah melalui kantor Imigrasi harus membentuk tim pengawasan orang asing, dan implementasi dari pembentukan itu, ialah melakukan kegiatan pengawasan, baik pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan, dan Alhamdulillah Kanim Cianjur bisa melaksanakan perintah tersebut. " Tuturnya. Senin, (12/06/2023).
Lanjut Andika; " Dan seluruh stakeholder di kabupaten Cianjur ini partisipasinya aktif, terbukti dalam rakor ini semua unsur hadir, bahkan Pa Bupati pun walau di wakili, banyak menyampaikan pesan-pesan, pesan strategis dalam penyelenggaraan rapat ini adalah, agar semua anggota tim memahami tugasnya, termasuk landasan-landasan hukum operasional." Tukasnya.
Kembali Andika melanjutkan penuturanya; " Adanya Perpres 125, tentang pengawasan terhadap pengungsi, maupun pencari suaka dari luar negeri, hal ini agar dapat difahami peserta rakor, selain itu juga tentunya pemantapan, pemahaman terhadap undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian, di dalam nya juga termasuk bagaimana mengatur pengoperasian tim pengawasan orang asing." Bebernya kepada Awak Media.
Kemudian Andika, kembali melanjutkan penuturanya terkait pengawasan orang asing; " Kita berharap, tentunya, di kabupaten Cianjur, tidak ada orang asing yang tidak bermanfa'at, berada di kabupaten Cianjur maupun beraktifitas di kabupaten Cianjur, saat ini kondisinya masih on the track, artinya Syah berada di wilayah Republik Indonesia, kalau andai kata, terjadi ada orang asing melanggar ketentuan, tentu kami tidak akan membiarkan, kami akan melakukan tindakan administratif secara tegas hingga sanksi pendeportasian. " (Red)