Kabid RR BPBD Cianjur: Pengutip Dana Bantuan Stimulan Harusnya Di Proses Secara Hukum

suaracianjur.com
September 01, 2023 | 18:36 WIB Last Updated 2023-09-01T11:41:36Z
Foto: Dok. SC. oknum yang di duga mengutip dana bantuan stimulan gempa bumi

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Menanggapi pemberitaan sebelumnya di Media online Suaracianjur.com, tentang tertangkapnya oknum Warga berinisial DM (46) tahun, warga Kp. Limbangansari, mengaku sebagai Petugas Satgas BPBD Cianjur dan Satgas Tim Audit Gempa di bawah naungan salah satu institusi Pemerintah.

Dengan mengaku sebagai petugas, terduga menjalankan aksinya dengan meminta uang kepada warga Desa Ciherang yang sudah mencairkan dana stimulan gempa bumi, besaran nya berpareatif, antaran Rp. 500.000,_ sampai dengan Rp. 2000.000,_ berdasarkan informasi dari Kades Ciherang. Jum'at, (1/9/2023).

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Cianjur (Nurzaini, SE) sa'at dikonfirmasi awak media Suaracianjur.com, terkait oknum warga yang mencatut nama lembaga nya angkat bicara:

" Jika ia mengaku sebagai Anggota atau suruhan BPBD itu jelas tidak benar, karena kami sebagai institusi Pemerintah tidak melibatkan orang lain untuk mengaudit, apalagi audit, yang berhak mengaudit itu hanya BPK, BPK RI, BPKP atau Inspektorat BNPB, nah orang ini siapa, berani-beraninya mau mengaudit mengatasnamakan BPBD," ujarnya.

Jelas itu sangat tidak benar, adapun orang ini pernah juga kita panggil ke BPBD karena ada beberapa pengaduan dari masyarakat, orang ini pernah melakukan penipuan, cuman memang pada saat itu kami tidak menemukan buktinya secara pasti, hanya berdasarkan pengaduan dari masyarakat, itu yang pertama, ungkap Nurzaini, SE. yang akrab si sapa Nurzein.

" Kemudian yang kedua sempat kita panggil lagi dengan teman nya, lalu kita serahkan saat itu ke Kodim supaya di proses lebih lanjut, yah..karena BPBD bukan penegak hukum, tentunya, semuanya kami serahkan ke kodim," urai Nurzein.

Lanjut Nurzein: " Nah..setelah itu e..mungkin masalah sudah selesai atau seperti apa, yang jelas kemarin kami menerima informasi lagi bahwa orang tersebut berulah kembali di masyarakat dengan mengatasnamakan BPBD dan Kodim, yang jelas ini ada apa? kok orang seperti itu bisa balik lagi, harusnya dia itu di proses secara hukum," beber Nurzein.

Kemudian awak media bertanya, apakah Pa Kabid mengetahui kelanjutan orang tersebut setelah di serahkan ke aparat, kembali Nurzein melanjutkan penuturan nya:

" E...kalau di proses hukum sih belum pernah dengar, ya karena..mungkin fokus di pekerjaan karena pada saat itu banyak pekerjaan, ketika kami limpahkan ke kodim..ya udah sampai disitu, berhenti kami tidak mengetahui informasi nya seperti apa lagi," paparnya.

Kembali Nurzein melanjutkan penuturan nya; " Kami tidak pernah bekerjasama dengan dia, emang dulu dia sebagai relawan, di tunjuk oleh BNPB ketika pendataan awal tentang kerusakan rumah, seperti yang sudah saya bilang, yang boleh melakukan audit itu BPK, kami pun BPBD hanya sekedar mengawasi tidak mengaudit, mudah- mudahan ini menjadi kasus yang terakhir dan bisa diproses selanjutnya ke ranah hukum." Pungkas Nurzaini, SE. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur.

(Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabid RR BPBD Cianjur: Pengutip Dana Bantuan Stimulan Harusnya Di Proses Secara Hukum

Trending Now

Iklan