PPK OPS 2 BBWS Citarum dan Kabid SDA PUTR Kompak: Pemasangan Bronjong Sungai Cipendawa Terancam Dibongkar

suaracianjur.com
Mei 13, 2025 | 22:19 WIB Last Updated 2025-05-14T08:42:09Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Kepala Bidang SDA untuk PUTR Cianjur Bambang Sudarajat dan Yopi Maulana PPK OPS 2 BBWS Citarum kompak sidak ke lokasi proyek pemasangan bronjong di sungai cipendawa.

SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Pemasangan bronjong di sungai cipendawa yang belum jelas maksud serta tujuan pembangunannya, terancam di bongkar, proyek pemasangan bronjong tersebut berada diantara Desa Cikanyere dan Desa Kawungluwuk di Kecamatan Sukaresmi.

Sebelum kedatangan Kepala Bidang SDA PUTR Kabupaten Cianjur dan PPK OPS 2 BBWS Citarum, warga setempat sudah terlebih dahulu merasa resah dengan aktivitas tersebut, ditambah keberadaan alat berat dilokasi dan dengan adanya pemasangan bronjong telah terjadi penyempitan sungai.

Bambang Sudrajat, Kepala Bidang Sumber Daya Air untuk PUTR Kabupaten Cianjur, menjelaskan bahwa koordinasi dengan BBWS Citarum adalah wajib mengingat status Sungai Cipendawa sebagai bagian dari wilayah sungai Citarum. 

" Seharusnya ada koordinasi dengan BBWS Citarum jika ada penyempitan sungai, apalagi proyek ini bukan dari pemerintah. Terkait izin, seharusnya diajukan ke BBWS Citarum, karena kami di kabupaten tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin," tegas Bambang. 

Ia menambahkan, Jika proyek ini terbukti tidak berizin, ada kemungkinan akan dibongkar. 

Kewenangan terkait sungai berada di pusat, bukan di kabupaten. Kami akan meninjau lokasi dan laporan dari staf kami akan diteruskan ke BBWS.

" Bambang juga menekankan pentingnya pengajuan izin ke BBWS Citarum bagi pemilik proyek yang ingin membangun TPT atau bangunan lain di sungai," terangnya.

Dilokasi yang sama. Yopi Maulana, PPK OPS 2 BBWS Citarum, mengamini hal tersebut dan menegaskan bahwa setiap proyek pribadi di sungai harus memiliki izin rekomendasi teknis dari BBWS Citarum. 
Foto: Dok. (Indra/SC) Masyarakat merasa resah dengan kehadiran proyek pemasangan bronjong.

" Seharusnya ada izin rekomendasi teknis dari kami. Tindakan awal yang akan kami lakukan adalah memberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, maka kemungkinan pembongkaran akan dilakukan," ujar Yopi dengan tegas. 

Ia menambahkan, sampai saat ini, belum ada pemberitahuan atau pengajuan izin dari pemilik proyek ke BBWS Citarum. Saya menghimbau agar pemilik proyek segera mengajukan rekomendasi teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2015 tentang terkait spadan sungai."

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPK OPS 2 BBWS Citarum dan Kabid SDA PUTR Kompak: Pemasangan Bronjong Sungai Cipendawa Terancam Dibongkar

Trending Now

Iklan