Foto: Dok. (Ceng/SC) Kepala Desa Ciwalen Dadang Sutisna (Pakai Kecamata) saat sosper berlangsung di aula Desa. |
SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang menjadi tuan rumah Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah yang diinisiasi oleh Asep Suherman, S.HI. Anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil IV Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Hasil penelusuran awak media dari sumber terpercaya (Moderator kegiatan) peraturan yang diasosiasikan oleh Anggota Dewan DPRD Provinsi Jabar, ialah: Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 adalah tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani agar mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menyediakan sarana dan prasarana untuk mengembangkan usaha tani.
Usai kegiatan, Kepala Desa Ciwalen Dadang Sutisna saat diwawancarai awak media suara cianjur mengatakan.
" Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi, tepatnya yaitu penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jabar, ini merupakan program kerjanya Beliau Bapak Asep Suherman, S.HI., selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar," ucap Dadang, Jumat (19/9/2025).
Materi yang disampaikan apa saja? tanya awak media.
" Seharusnya yang menjawab pertanyaan ini, adalah beliau sendiri, tapi tadi yang saya dengar materi yang disampaikan seputar pemberdayaan para petani," jawabnya.
" Memang, ciwalen ini bagian dari penghasil pertanian di kabupaten cianjur, terutama komoditas padi," Imbuhnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan sosper tersebut dihadiri oleh semua elemen masyarakat desa ciwalen, terutama yang bergerak dibidang pertanian.
" Yang hadir dalam kegiatan sosper ini, semua elemen masyarakat, terutama para petani, dan pelaku usaha yang bergerak di penyediaan sarana prasarana pertanian," katanya.
(Ceng)