| Foto: Dok. (Arkam/SC) Tanpa Kecuali Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai HET Terbaru, PT PI Berkomitmen Jalankan SK Kementan Nomor 1117. Photo bersama usai kegiatan. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - PT. Pupuk Indonesia (Persero) melalui Geugeu Sudewi Account Executive (AE) PT. PI Wilayah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Perusahaan akan menjalankan amanat SK Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, tentang peraturan yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia per 22 Oktober 2025. Keputusan ini merupakan perubahan dari SK sebelumnya dan menetapkan HET baru, seperti Urea menjadi Rp. 1.800/kg, NPK menjadi Rp. 1.840/kg, dan pupuk organik menjadi Rp. 640/kg.
Hal tersebut disampaikan Geugeu Sudewi selaku Account Executive PT. Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Cianjur, saat menghadiri kegiatan bimbingan tekhnis penguatan tata kelola dan mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Muara Cikadu Kecamatan Sindangbarang dan Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang digagas oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS,M.Sc.
Ia dengan tegas mengatakan bahwa PT. Pupuk Indonesia, khususnya AE. PT. PI Wilayah Cianjur bersama Team berkomitmen akan melaksanakan semua peraturan yang ditetapkan Surat Keputusan Kementerian Pertanian.
" PT. PI berkomitmen akan melaksanakan semua peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
terkait SK Kementan no. 1117 yang di tetapkan pada tanggal 22 oktober 2025," tandasnya, Jumat (14/11/2025).
" Komitmen kami ini berlaku untuk di semua wilayah," jelasnya.
Lanjut Geugeu: " Tanpa kecuali semua wilayah harus menyalurkan sesuai harga eceran tertinggi yang baru," tegasnya.
(Arkam)