| Foto; Dok. (Joy/SC) AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., Kapolres Cianjur menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten Cianjur. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur memusnahkan barang bukti berupa minuman beralkohol,miras oplosan,serta knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifik teknis, kegiatan tersebut merupakan hasil giat rutin Polres Cianjur dan Polsek jajaran menjelang pelaksanaan operasi lilin Lodaya 2025,Acara yang di mulai dari pukul 16.12 wib sampai dengan pukul 17.08 wib di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., Kapolres Cianjur menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten Cianjur.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rangkaian dari operasi kepolisian, razia rutin, serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,"ujarnya dalam press release Jumat (19/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dan dimusnahkan sebanyak8.070 botol . Jumlah tersebut terdiri dari 3.110 botol minuman beralkohol pabrikan dan 4.960 kantong atau botol air mineral berisi minuman air keras Oplosan jenis roso-roso.
Barang bukti minuman keras tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai satuan, diantaranya Satresnarkoba,Satsamapta, serta Polsek jajaran Polres Cianjur selama periode Juli hingga Desember 2025.
Selain pemusnahan minuman keras, Polres Cianjur juga memusnahkan,6.603 knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifik teknis. Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas oleh satuan lalu lintas Polres Cianjur Polsek jajaran sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Terhadap para pelaku pelanggaran minuman keras, Polres Cianjur menerapkan peraturan daerah kabupaten Cianjur nomor 12 tahun 2013 tentang minuman keras dan dilakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Melalui kegiatan ini, Polres Cianjur berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di wilayah kabupaten Cianjur.
Joy.