| Foto: Dok. (Dri/SC) Jajaran Polsek Mande nampak dalam photo sedang memasang police line di salah satu warung yang di duga menjual miras ilegal. |
SUARA CIANJUR | MANDE - Bertempat di Kp. Cidamar Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Jajaran Polsek Mande di dampingi Anggota TNI melaksanakan pemasangan police line, di salah satu warung yang di duga menjual miras oplosan, jenis roso- roso.
Kehadiran warung roso- roso dilingkungan mereka, membuat warga sekitar merasa resah, sehingga Polsek setempat mengambil langkah yang tepat, dengan melakukan pemasangan garis polisi.
Iptu. Yudi Heryanadi, S.H., C.PHR., selaku Kapolsek Mande kepada awak media menjelaskan:
" Kami, sudah beberapa kali melakukan razia dan mengingatkan penjual agar menghentikan aktivitas penjualan miras. Namun penjual ngeyel hingga akhirnya warga mengadukannya," jelas Kapolsek Mande, Kamis (25/12/2025).
" Berdasarkan pengaduan warga, kami bersama anggota TNI langsung mendatangi lokasi, dan benar saja, kami menemukan belasan kantong berisikan miras jenis roso- roso dan juga ember berisikan miras," ungkapnya.
Tidak hanya belasan miras yang sudah dikemas.lanjut Kapolsek Mande; kami juga mengamankan penjual roso- roso untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada pelaksanaan razia miras. Kapolsek Mande menghimbau warga agar tidak ragu untuk melaporkan, jika mendapati ada penjual miras ilegal di lingkungannya.
" Kami menghimbau agar warga, senantiasa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, jika menemukan warung penjual miras ilegal dan obat- obatan jenis tertentu," himbaunya.
" Masyarakat memberikan informasi tidak harus mendatangi Mapolsek, bisa langsung menghubungi call center 110, dan Petugas akan langsung merespon dengan cepat," katanya.
Sambung Kapolsek Mande. Kami telah mensosialisasikan call center 110.
" Jangan takut dan ragu, kami juga membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama dari masyarakat," tutupnya.
Dri.