Kuasa Hukum: Yang terjadi di Sukaresmi bukan kejahatan seksual biasa! Korbannya Anak dibawah umur

suaracianjur.com
April 03, 2026 | 00:04 WIB Last Updated 2026-04-02T17:12:29Z
Foto: Dok. (Rafli) Iko Bambang Sukmara, S.H. Kuasa Hukum korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi 

SUARA CIANJUR | SUKARESMI - NS (Inisial -red) 41 tahun warga Kp. Cisalak Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur awalnya hanya mampu berderai air mata, meratapi nasib putri semata wayangnya berusia 12 tahun, yang menjadi korban kebejatan tetangganya sendiri. Semangatnya dalam mencari keadilan kembali muncul setelah menunjuk Iko Bambang Sukmara, S.H., menjadi Kuasa Hukum, guna menyelesaikan permasalahan anaknya hingga tuntas.

Dalam konferensi pers, Iko Bambang Sukmara, S.H., selaku Kuasa Hukum, dengan jelas menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dan hingga kliennya mendapatkan keadilan. Kasus ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang bagaimana negara hadir melindungi anak-anak dari kejahatan seksual yang brutal dan berulang.. 

" Kasus yang saya tangani ini bukan kejahatan biasa! Ini kejahatan seksual yang sangat luar biasa, korbannya anak dibawah umur, berusia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar," tandasnya, Kamis (2/4/2026).

" Kasus ini tentang seorang anak yang masa depannya direnggut para pelaku, demi kemanusiaan saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga klien saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tandasnya.

Ia juga mengkhawatirkan kondisi psikis korban kejahatan seksual saat ini, menurutnya pasca peristiwa tersebut emosinya nampak terguncang.

" Berdasarkan informasi dari ibu korban, saat ini Melati (Inisial -red) sering melamun, tiba-tiba histeris, bahkan pernah mencoba bunuh diri dan gejala seperti itu perlu penanganan serius dari ahlinya," tuturnya.
Foto: Dok. (Rafli) Ibu kandung dan Nenek korban, bersama Kuasa Hukum, usai penanda tanganan surat kuasa 

Lebih lanjut Iko kembali menekankan tentang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur yang baru saja dikuasakan kepada dirinya.

" Ini bukan hanya soal upaya hukum, tapi tentang masa depan seorang anak yang harus dilindungi, " ujarnya.

Iko menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke kepolisian, dengan sejumlah bukti dan identitas terduga pelaku yang kini telah ia kantongi.

" Upaya penyelesaian secara damai yang sempat muncul sebelumnya perlu dikaji ulang secara hukum. Pasalnya, kasus dengan dampak berat seperti ini tidak bisa diselesaikan secara sederhana tanpa mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban," terangnya.

" Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan anak, serta perlunya keberanian untuk melapor dan menindak setiap bentuk kekerasan. Dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 1 April 2026, Ibu kandung korban. NS (41) memberanikan diri menyampaikan pengakuan pilu, dengan suara bergetar ia menceritakan bagaimana anaknya mengalami tekanan mental yang berat usai kejadian tersebut.
Foto: Dok. (Rafli) Lokasi dimana dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (2/4/2026).

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak kekerasan itu terjadi di beberapa lokasi berbeda, mulai dari tempat terpencil hingga area yang seharusnya aman bagi masyarakat. 

NS mengungkapkan bahwa kejadian pertama diduga terjadi sebelum bulan Ramadhan. Sejak saat itu, kondisi psikologis Melati mulai berubah drastis, bahkan sempat menunjukkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya sendiri akibat trauma yang mendalam.

" Anak saya menangis histeris, seperti kehilangan kendali. Dia terus mengatakan ingin mati, seolah menanggung beban yang sangat berat," ungkap NS saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026).

Pengakuan tersebut muncul saat Melati pulang larut malam dan langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. Dari situlah keluarga mulai mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban secara berulang.

Dampak dari peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Korban disebut kerap menyalahkan dirinya sendiri dan menunjukkan gejala depresi yang mengkhawatirkan.

Keluarga mengaku telah berupaya mencari bantuan, termasuk menghubungi pihak berwajib untuk mendapatkan kejelasan. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum berjalan maksimal karena berbagai kendala, termasuk kondisi mental korban.

Rafli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum: Yang terjadi di Sukaresmi bukan kejahatan seksual biasa! Korbannya Anak dibawah umur

Trending Now

Iklan