Buntut Tudingan Timbun Banpang Kemensos, Kantor Desa Sukapura Cidaun Disegel Warga

suaracianjur.com
Juni 24, 2026 | 11:29 WIB Last Updated 2026-06-24T04:35:44Z
Foto: Dok. (SC) Nampak dalam gambar, massa demo membentangkan spanduk di gapura balai desa 

SUARA CIANJUR | CIDAUN - Buntut tudingan penyalahgunaan Banpang Kemensos, Kantor Desa Sukapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur di segel warganya, warga menduga pihak desa telah melakukan penimbunan bantuan bahan pangan dari Kemensos yang diperuntukkan bagi warga pra- sejahtera.

Sejumlah warga yang datang menggelar aksi penyegelan tersebut, membawa spanduk dengan berisi tulisan  “Kantor Desa Beserta Isinya Disita Oleh Warga, Penyelewengan Beras dan Minyak”. 

Saat melakukan sidak bersama, warga mendapati karung beras dan minyak goreng kemasan dengan jumlah yang cukup banyak, tersimpan di dalam gudang milik desa. Dengan demikian kecurigaan warga semakin memuncak, setelah melihat merk dan kemasan bantuan pangan tersebut sudah berubah, dimana yang semula karung hanya berukuran 10 kg dipindahkan kedalam karung berkapasitas 50 kg, sehingga karung beras bantuan pangan tersebut sudah tidak bisa dikenali.
 
Jika dilihat dari data base bantuan pangan, Desa Sukapura Kecamatan Cidaun mendapatkan bantuan pangan bagi 1.417 KPM. Dan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, bantuan pangan di Sukapura baru tersalurkan bagi 1.200 KPM, dengan demikian masih tersisa 217 KPM yang belum mendapatkan haknya. 

Dilain pihak, Sekretaris Desa Sukapura, Habib Aliwardana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang masih ada stok bantuan pangan yang tersisa di gudang desa, dan belum bisa dibagikan karena KPM yang tercatat tidak lagi memenuhi syarat, baik karena alamatnya tidak ditemukan di wilayah desa, penerima telah meninggal dunia, maupun yang sudah pindah domisili dan tidak memiliki anggota keluarga yang dapat mewakili pengambilan banpang tersebut.
 
Foto: Dok. (SC) Nampak dalam gambar sejumlah warga geruduk balai desa 

“Stok beras dan minyak goreng yang ada di gudang ini memang tersisa untuk 217 KPM yang statusnya sudah tidak dapat dijumpai lagi di desa ini. Kami simpan sementara sampai ada kepastian lebih lanjut dari instansi terkait,” ujar Habib Aliwardana saat dikonfirmasi di lokasi. Selasa (23/6/2026). 

Namun ada kontradiksi dari pernyataan sekretaris desa sukapura tersebut, dimana jika memang banpang belum bisa didistribusikan dengan alasan KPM sudah tidak memenuhi syarat, mengapa kemasan dan bentuknya harus diubah?.

Dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp Kepala Desa Sukapura belum bisa memberikan tanggapan.

Disisilain hingga kini, sejumlah warga masih menduduki kantor desa sukapura, mereka berharap agar segera dilakukan verifikasi dan validasi dengan transparan dan terbuka oleh APH dan otoritas Kecamatan Cidaun, agar kecurigaan masyarakat segera terjawab serta memastikan bantuan pangan bisa tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menghilangkan hak KPM yang sebenarnya.

Agus Prabu
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Tudingan Timbun Banpang Kemensos, Kantor Desa Sukapura Cidaun Disegel Warga

Trending Now

Iklan