| Foto: Dok. (Red-SC) Advokat Iko Bambang Sukmara, S.H., diantara tumpukan berkas pengaduan masyarakat terkait skandal dana bantuan PIP |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur kini memasuki babak baru. Sebanyak 40 (empat puluh) orang tua siswa secara resmi telah memberikan kuasa kepada LBH Pagar Indonesia, melalui Adv. Iko Bambang Sukmara, S.H. untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang diduga telah dirugikan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
LBH Pagar Indonesia menilai bahwa berbagai pengaduan yang diterima tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Terlebih, pola dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan data peserta didik tanpa persetujuan, penerima manfaat yang tidak menerima dana bantuan, penerimaan dana yang tidak utuh, hingga berbagai bentuk ketidakterbukaan dalam pengelolaan program bantuan pendidikan.
" Kami sangat prihatin. Sekolah seharusnya menjadi benteng terakhir pembentukan karakter, moral, integritas, dan kejujuran generasi bangsa. Namun apabila lembaga pendidikan justru dikaitkan dengan berbagai dugaan praktik yang merugikan peserta didik dari keluarga kurang mampu, maka hal tersebut merupakan ironi yang sangat menyakitkan bagi dunia pendidikan," tegas Adv. Iko Bambang Sukmara, S.H. Sabtu (20/6/2026).
Dalam sesi wawancara dengan awak media Suaracianjur.com Iko juga menyoroti peran pengawasan yang selama ini dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Inspektorat Kabupaten Cianjur.
" Kami mempertanyakan mengapa berbagai pengaduan dengan pola yang hampir sama terus bermunculan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai pengawasan hanya berakhir pada pemeriksaan administrasi, teguran, dan pengembalian dana semata, sementara kerugian yang dialami korban serta hak-hak anak-anak yang seharusnya dilindungi justru terabaikan," tandasnya.
Menurut Iko, ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya tertibnya dokumen administrasi, melainkan sejauh mana hak masyarakat benar-benar terlindungi.
" Masyarakat tidak membutuhkan laporan yang terlihat baik di atas kertas. Masyarakat membutuhkan keadilan. Masyarakat membutuhkan keberanian dari para pejabat pengawas untuk berdiri bersama korban dan mengungkap fakta yang sebenarnya, karena peristiwa serupa terjadi hampir di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten cianjur," tegasnya.
Iko menambahkan, dalam waktu dekat, LBH Pagar Indonesia akan menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Inspektorat Kabupaten Cianjur terkait masifnya dugaan pelanggaran Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk mekanisme pengawasan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan, serta langkah-langkah yang telah diambil untuk melindungi hak-hak penerima manfaat.
" Kami tegaskan, ini bukan hanya tentang dana bantuan. Ini tentang hak anak-anak Indonesia. Ini tentang masa depan pendidikan. Dan ini tentang keberanian untuk membela masyarakat yang selama ini merasa tidak didengar," ungkapnya.
" Kami akan terus melakukan pendampingan, pengumpulan bukti, verifikasi korban, dan langkah hukum yang diperlukan sampai seluruh fakta terungkap secara terang dan hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan yang layak menurut hukum," ujarnya.
Goesta