| Foto: Dok. (Anwar SC) Gambar ilustrasi Eks-HGB 172 Hektare di Cigombong Dipersoalkan, Konsorsium Sebut Sudah Jadi Tanah Negara dan Bukan Objek Lelang |
SUARA CIANJUR | BOGOR – Pengukuran ulang lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 172 hektare di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Jumat (24/7/2026), memunculkan polemik. Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan menilai lahan tersebut telah berstatus tanah negara sehingga tidak layak dijadikan objek lelang.
Pengukuran yang dilakukan Satgas Agraria itu berlangsung dengan pengawalan personel Brimob di tengah sengketa penguasaan lahan yang melibatkan petani penggarap dan PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).
Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menyatakan status hukum lahan perlu diperjelas. Menurutnya, eks HGB tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam skema lelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Ini yang harus diluruskan. Lelang tidak dibenarkan karena tanah tersebut sudah menjadi tanah negara, bukan aset negara," ujar Dede kepada **Suara Cianjur**, Sabtu (25/7/2026).
Dede menjelaskan, HGB PT BSS telah berakhir sejak 2017. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebaninya. Sementara itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah tersebut kembali dikuasai langsung oleh negara.
Menurutnya, apabila statusnya telah menjadi tanah negara, lahan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan lelang dalam penyelesaian kewajiban PT BSS.
"Tanah negara seharusnya diprioritaskan untuk penataan kembali melalui program Reforma Agraria, termasuk bagi petani penggarap yang selama ini menguasai dan mengusahakan lahan," katanya.
Soroti Perpanjangan HGB
Selain mempersoalkan rencana lelang, Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan yang terdiri atas Agraria Institute, HPPMI, AMBS, dan Pemuda LIRA juga menyoroti penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 1 Desember 2025 serta sedikitnya 10 Surat Keputusan perpanjangan HGB atas nama PT BSS yang diterbitkan pada April 2026.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun konsorsium, SHGB Nomor 1 Desa Pasirjaya seluas 1.172.110 meter persegi memperoleh SKPT pada 1 Desember 2025. Selanjutnya diterbitkan SHGB Nomor 2 dan Nomor 3 pada 1 dan 9 April 2026. Kemudian, pada 24 dan 29 April 2026 diterbitkan SHGB Nomor 56 dan 58 di Desa Tugujaya, SHGB Nomor 1 Desa Tajurhalang, SHGB Nomor 1 Desa Tanjungsari, serta SHGB Nomor 4 dan Nomor 11 di Desa Cipelang.
Konsorsium mengaku telah mengajukan keberatan administratif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dengan mengacu pada SK Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Menurut Dede, pada poin 4.a butir 1 surat tersebut disebutkan bahwa penataan kembali hak atas tanah hanya dapat dilakukan apabila bidang tanah telah memenuhi prinsip *clean and clear*, yakni tidak dikuasai pihak lain.
"Sementara konflik dengan petani penggarap sampai saat ini belum pernah dinyatakan selesai," ujarnya.
Ia berpendapat, apabila HGB memang telah berakhir sejak 2017, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah pengajuan HGB baru, bukan penerbitan SKPT. Menurutnya, penerbitan hak atas tanah yang masih dikuasai masyarakat berpotensi memunculkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut," kata Dede.
Konsorsium menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri serta meminta pemerintah tidak menjadikan tanah yang diklaim telah berstatus tanah negara sebagai objek lelang komersial, melainkan diprioritaskan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penelusuran Temukan Sejumlah Okupan
Hasil penelusuran awak media dari sumber tokoh masyarakat di lokasi menunjukkan dugaan penguasaan lahan tidak hanya dilakukan oleh petani penggarap. Di sejumlah titik, terdapat pula sejumlah okupan yang menempati, menguasai, maupun memanfaatkan sebagian bidang tanah yang masuk dalam area tersebut.
Namun hingga kini, status hukum maupun dasar penguasaan para okupan tersebut belum dapat dipastikan. Belum diketahui pula apakah penguasaan yang dilakukan memiliki dasar hukum atau bentuk perizinan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, dan PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah persoalan yang disampaikan Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan maupun hasil penelusuran awak media. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Anwar