SUARA CIANJUR | CIANJUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAGAR Indonesia secara resmi melaporkan dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dalam administrasi pendidikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Laporan tersebut diajukan atas kuasa dari dua warga Kabupaten Cianjur, Ai Lasmawati dan Encep, yang mengaku dirugikan akibat dugaan penggunaan identitas anak mereka dalam administrasi satuan pendidikan.
Ketua LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima kuasa hukum dari para pelapor dan melakukan penelusuran awal terhadap data administrasi pendidikan serta Program Indonesia Pintar (PIP).
" Laporan ini diajukan setelah LBH PAGAR Indonesia menerima kuasa hukum dari para korban dan melakukan penelusuran terhadap data administrasi pendidikan serta data Program Indonesia Pintar (PIP). Dari hasil penelusuran awal ditemukan adanya dugaan bahwa identitas anak-anak para korban digunakan dalam administrasi pendidikan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan orang tua," ujar Iko, Jumat (24/7/2026).
Menurut Iko, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dugaan penggunaan data itu berkaitan dengan administrasi pendidikan yang melibatkan PKBM Nurul Iman dan SMP IT Daar El Mumtaaz. Namun demikian, dugaan tersebut saat ini masih menjadi materi laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, dalam kasus Ai Lasmawati, anaknya bernama Arip Rahman Hakim sebelumnya tercatat sebagai peserta didik di SMP Negeri 2 Sukaresmi. Namun, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, pada 2025 identitas anak tersebut tercatat sebagai peserta didik di PKBM Nurul Iman sekaligus masuk dalam administrasi Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut keterangan orang tua, anaknya tidak pernah didaftarkan ke PKBM tersebut maupun memberikan persetujuan penggunaan data pribadinya.
Sementara itu, dalam perkara yang dilaporkan Encep, anaknya, Muhammad Iqbal Wahyudin, juga diduga mengalami penggunaan data pribadi tanpa persetujuan sehingga identitasnya tercatat dalam administrasi pendidikan yang berkaitan dengan SMP IT Daar El Mumtaaz.
" Dugaan tersebut saat ini telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan," kata Iko.
LBH PAGAR Indonesia menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan perlindungan data pribadi, tetapi juga menyangkut integritas administrasi pendidikan dan tata kelola program bantuan pemerintah.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polres Cianjur melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen pendaftaran peserta didik, data Dapodik, dokumen usulan Program Indonesia Pintar (PIP), buku induk peserta didik, hingga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap riwayat perubahan data untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan pemasukan maupun perubahan data.
Selain melapor ke Polres Cianjur, LBH PAGAR Indonesia juga berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur.
" Kami juga akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), apabila dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Iko menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan harus tetap dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pelaporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara objektif, profesional, dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat membantu proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan dengan pola yang sama.
Goesta