| Foto: Dok. (Goesta) Gambar ilustrasi Kejari Cianjur Mulai Telaah Aduan Dugaan Korupsi PIP di SDN Cipinang, LBH Pagar Indonesia Tunggu Proses Hukum |
SUARA CIANJUR | CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur mulai menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang yang diajukan LBH Pagar Indonesia.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: B-2962/M.2.27/Fo.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang menyatakan laporan pengaduan Nomor: 017/LBHP-LPDK/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah diterima dan sedang memasuki tahap penelitian.
Kuasa hukum para orang tua penerima manfaat PIP, Iko Bambang Sukmara, S.H., mengatakan surat tersebut menjadi pemberitahuan resmi bahwa laporan yang disampaikan telah diproses oleh Kejaksaan.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan Nomor: 017/LBHP-LPDK/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah diterima dan ditindaklanjuti melalui tahapan penelitian," ujar Iko, Senin (3/8/2026).
LBH Pagar Indonesia mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Cianjur yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut lembaga itu, tahap penelitian merupakan bagian dari mekanisme awal dalam menelaah laporan masyarakat sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.
"Kami menilai proses tersebut perlu dilanjutkan secara objektif, profesional, independen, dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar," katanya.
Iko menjelaskan, Program Indonesia Pintar merupakan program strategis nasional yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Laporan pengaduan yang diajukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh dugaan yang disampaikan LBH Pagar Indonesia sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
LBH Pagar Indonesia juga berharap proses penelitian tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Menurut Iko, apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara diharapkan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari LBH Pagar Indonesia turut mendorong Kejaksaan Negeri Cianjur agar penelitian terhadap laporan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum diharapkan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun dokumen terkait dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
"Partisipasi publik menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Kami menegaskan bahwa setiap penggunaan dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang adil dan transparan apabila ditemukan dugaan penyimpangan," tutupnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala SDN Cipinang, Muhammad Kasim, menyatakan siap memenuhi apabila dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dalam kaitan dengan penanganan laporan tersebut.
"Saya siap memenuhi panggilan Kejaksaan, karena yang dikeluhkan para orang tua penerima manfaat terjadi bukan di zaman saya, tapi di jaman Kepsek sebelum saya," jelas Kasim.
Goesta