UMKM Cianjur Diminta Lindungi Merek dan Hak Cipta, Isfhan: Jangan Sampai Brand Dipakai Orang Lain

suaracianjur.com
Agustus 11, 2026 | 18:14 WIB Last Updated 2026-08-11T11:17:51Z
Foto: Fok. (HDI/SC,) Isfhan mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi produk milik pelaku UMKM yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual

SUARA CIANJUR | PAGELARAN – Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Cianjur. Kepemilikan merek, hak cipta, hingga produk yang memiliki ciri khas dinilai penting untuk mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Senin (11/8/2026).

Forum bertema "Mengenal Kekayaan Intelektual (KI): Peluang dan Pelindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM" tersebut diikuti ratusan peserta dari kalangan pelaku UMKM, akademisi, dan masyarakat.

Pembahasan dalam forum tidak hanya berkaitan dengan merek, tetapi juga hak cipta, paten, dan desain industri, termasuk mekanisme pendaftaran serta persoalan yang dapat muncul ketika suatu produk atau identitas usaha belum memiliki perlindungan hukum.

Isfhan mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi produk milik pelaku UMKM yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

"Alhamdulillah hari ini kita banyak berdiskusi secara aktif dan interaktif. Tadi kita mengidentifikasi produk-produk apa saja dari pelaku UMKM di Desa Sindangkerta yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual," ucap Isfhan.

Ia juga menyinggung sejumlah agenda yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI, termasuk pelaksanaan Asta Cita Presiden yang berkaitan dengan penguatan ideologi, demokrasi, hak asasi manusia, serta pemenuhan hak dasar masyarakat.

"Pertama adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Ideologi harus kita amalkan dalam keseharian. Demokrasi jangan sampai jadi perpecahan, baik di tingkat desa maupun nasional. Dan negara harus hadir untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi,"Pungkasnya

Menurut Isfhan, potensi produk UMKM di Cianjur cukup beragam, mulai dari batik, kuliner hingga kerajinan tangan. Namun, potensi tersebut perlu diikuti kesadaran pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan hasil karya mereka.

"UMKM Cianjur punya potensi besar. Batik, kuliner, kerajinan tangan, itu semua bisa dilindungi. Jangan sampai brand kita dipakai orang lain. Dengan mendaftarkan KI, produk UMKM akan naik kelas, punya nilai jual, dan dilindungi hukum," Ujarnya

Dalam sesi dialog, peserta mempertanyakan sejumlah hal teknis terkait kekayaan intelektual, mulai dari tata cara pendaftaran merek, biaya, tahapan proses, hingga contoh kasus pelanggaran KI yang terjadi di tengah masyarakat.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas identitas dan hasil karya yang digunakan pelaku usaha.

Hdi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UMKM Cianjur Diminta Lindungi Merek dan Hak Cipta, Isfhan: Jangan Sampai Brand Dipakai Orang Lain

Trending Now

Iklan