| Foto: Dok. (Gambar ilustrasi AI/SC) LBH PAGAR Indonesia: Stop Kaburkan Dugaan Korupsi PIP dan Pelanggaran PDP dengan Serang Media |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - LBH PAGAR Indonesia meminta publik tidak terjebak pengalihan isu. Substansi persoalan adalah dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi (PDP), bukan narasi pemerasan yang menyeret media daring.
Penegasan ini disampaikan Direktur LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., menanggapi jawaban dan somasi balik dari Sdr. Endang bersama kuasa hukumnya LBH-GAMI yang mengaitkan pemberitaan PIP dengan pemerasan, pengancaman, dan tuduhan bahwa media daring berada dalam pembinaan LBH PAGAR.
Tiga Bantahan Tegas LBH PAGAR:
1. Tuduhan Generalisasi dan Tidak Jelas
LBH-GAMI tidak menyebut secara terang media online mana, siapa oknumnya, kapan kejadiannya, dan pemberitaan mana yang jadi dasar tuduhan pemerasan.
" Menyebut 'media online' secara umum adalah generalisasi berbahaya. Ini bisa menimbulkan persepsi seolah semua media yang memberitakan PIP melakukan pemerasan. Cara-cara seperti ini harus dihentikan," tegas Iko, Rabu (23/9/2026).
2. Bantah Keras Tuduhan Kendalikan Media
LBH PAGAR dengan tegas membantah tuduhan membina, mengarahkan, atau mengendalikan media.
" Kalau benar kami mengendalikan media, buka buktinya secara terang. Media mana? Siapa pembinanya? Kapan dibina? Apa bentuk arahannya? Tanpa bukti konkret, itu hanya narasi dan kesimpulan sepihak untuk membangun stigma," tantang Iko.
3. Kembali ke Substansi: PIP dan PDP
Menurut Iko, yang harus diuji justru substansi awal.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi pada PIP, maka harus diproses dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memperhatikan perkembangan hukum pidana terbaru.
Sementara untuk dugaan pelanggaran data pribadi, harus diuji dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama terkait perolehan, penggunaan, atau pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
" Pemberitaan soal kepentingan publik adalah fungsi pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu, serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi," ujarnya.
Pernyataan Sikap LBH PAGAR Indonesia:
Kalau pemberitaan dianggap salah, bantah dengan data.
Kalau ada dugaan pemerasan, sebutkan siapa pelakunya dan buktikan perbuatannya.
Kalau LBH PAGAR dituduh membina media, tunjukkan bukti hubungan dan instruksinya.
" Jangan sampai ketika dugaan penyimpangan PIP dan PDP dipersoalkan publik, justru pemberitaan dan pendampingan hukum yang dijadikan sasaran. Substansi persoalannya adalah PIP dan PDP," pungkas Iko.
Goesta